TEKNOLOGI INFORMASI (INTERNET BANKING)

Kamis, 05 Mei 2011

Permasalahan Internet Banking

Namun selain memiliki manfaat-manfaat tersebut di atas sebetulnya teknologi informasi dalam internet banking memiliki beberapa masalah antara lain:
1.             Sifat aplikasi web yang connect ionless. Banyak aplikasi web-based bersifat connect ionless sehingga agak sukar untuk aplikasi-aplikasi yang membutuhkan sifat connection-oriented seperti yang dibutuhkan oleh aplikasi dengan keamanan tinggi. Biasanya aplikasi yang membutuhkan keamanan melakukan authentication pada awal sesinya. Kemudian untuk selanjutnya, selama sesi tersebut, pengguna dapat memberikan perintah sesuai dengan level akses yang dimilikinya. Aplikasi semacam ini agak sukar (bukannya tidak bisa, namun lebih sukar) diimplementasikan dalam sistem yang memiliki sifat connectionless seperti kebanyakan aplikasi web.
2.             Tingkat keamanan yang dipertanyakan. Salah satu kendala dari layanan internet banking adalah ketidak-percayaan akan amannya layanan ini. Hal ini berlaku secara umum untuk layanan electronic commerce (e-commerce).
3.             Serangan terhadap perbankan online seperti menipu pengguna untuk mencuri data login dan Tans valid. Serangan phishing, pharming, keylogger, dan trojan horse juga dapat digunakan untuk mencuri informasi login.
4.             Manipulasi tanda tangan elektronis dengan cara transaksi yang benar akan ditampilkan pada layar dan memalsukan transaksi ditandatangani di latar belakang.
5.             Transaksi internet banking bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan/kegagalan terhadap sistem juga semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar internet banking.
6.             Kerusakan/kerugian/kehilangan yang diderita oleh bank/nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
7.             Internet banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis.
8.             Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.

0 komentar:

Posting Komentar